JPKP Dampingi Nasabah BPR dalam Gugatan Wanprestasi, Soroti Bunga Tinggi
Pangkajene dan Kepulauan, 19 November 2025 – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Pangkep kembali menunjukkan keseriusannya dalam membela kepentingan masyarakat kecil. Ketua JPKP Pangkep, Azizah Latif, mendampingi seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terjerat gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan.
Sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (19/11/2025), mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak nasabah. Karena saksi berhalangan hadir, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melengkapi bukti-bukti pendukung.
"Kami dari JPKP Pangkep hadir untuk memastikan klien kami mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan transparan," tegas Azizah Latif di sela-sela persidangan.
Nasabah menyerahkan bukti slip pembayaran angsuran sebagai bukti itikad baik dalam memenuhi kewajiban kredit, meski di tengah keterbatasan ekonomi. Majelis Hakim menerima bukti tersebut sebagai tambahan bukti tertulis.
Lebih lanjut, nasabah menyampaikan keberatan atas besaran bunga dan denda yang dianggap sangat tinggi, mencapai 0,5% per hari. Nasabah merasa keberatan ini sangat membebani dan menyebabkan akumulasi utang terus meningkat, sekalipun sudah berupaya melakukan pembayaran.
"Keberatan ini akan kami catat dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan selanjutnya," imbuh Azizah Latif.
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan lanjutan bukti-bukti tambahan dan penyampaian tanggapan atau kesimpulan dari kedua belah pihak. JPKP Pangkep menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi nasabah hingga putusan akhir.
Pendampingan ini adalah wujud nyata komitmen JPKP dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama nasabah kecil yang berhadapan dengan lembaga keuangan. Diharapkan, pendampingan ini dapat menciptakan kesetaraan di mata hukum dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Selain pendampingan hukum, JPKP berencana menjalin koordinasi dengan lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik bagi nasabah, termasuk mediasi atau restrukturisasi kredit jika memungkinkan. Azizah Latif juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah lembaga keuangan. JPKP akan terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terhindar dari permasalahan serupa di kemudian hari.
( Ahmad Latif/RNN Com .)


