Dugaan Preman Berkedok Debt Collector Rampas Motor Jurnalis Boalemo: Penarikan Diduga Ilegal, Intimidasi dan Pelanggaran Hukum Disorot
Boalemo — Dugaan aksi premanisme berkedok debt collector kembali mengemuka di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Seorang jurnalis Boalemo, Yusuf, diduga menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector FIF Tilamuta, Sabtu (29/11/2025). Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam karena diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, tanpa identitas, serta disertai intimidasi terhadap korban yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden bermula saat Yusuf melintas dari Pohuwato menuju Kecamatan Wonosari Boalemo. Ketika memasuki Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, seorang pria menghadang laju kendaraannya dan meminta Yusuf menepi. Tanpa menunjukkan identitas maupun dokumen apa pun, pria itu langsung mengambil kunci motor dan menyebut kendaraan tersebut “bermasalah di kantor.”
Tak berselang lama, dua pria lainnya datang dan turut mengaku sebagai debt collector dari FIF Tilamuta. Yusuf yang merasa tak memiliki urusan pembiayaan dengan FIF langsung meminta penjelasan. Ia menegaskan motor yang digunakannya telah lunas, memiliki BPKB asli, dan tidak pernah diagunkan ke FIF.
Yusuf menjelaskan bahwa temannya-lah yang pernah mengajukan pinjaman ke Kredit Plus, bukan ke FIF. BPKB miliknya pernah dipinjam untuk kebutuhan administrasi pinjaman teman tersebut, namun tidak pernah digunakan di lembaga pembiayaan FIF sebagaimana diduga oleh para oknum.
“Saya tidak tahu sama sekali soal dugaan tunggakan seperti yang mereka klaim. Motor ini tidak pernah diagunkan di FIF. Teman saya mengajukan pinjaman di Kredit Plus, bukan FIF,” kata Yusuf.
Namun alih-alih diberi penjelasan, Yusuf justru mengaku dihadapkan pada tekanan untuk menandatangani surat “penyerahan kendaraan secara sukarela.” Selama dua jam, ia menolak karena merasa dokumen itu tidak didukung oleh identitas resmi, surat tugas, maupun bukti pembiayaan.
Yusuf mengaku akhirnya mengalah setelah melihat postur para oknum yang menurutnya sangat mengintimidasi.
“Mereka berbadan besar, bertato hampir di seluruh tubuh. Hanya bola mata mereka yang tidak bertato. Saya melihat situasinya tidak aman, makanya saya terpaksa tanda tangan,” tutur Yusuf.
Situasi yang semakin tak kondusif dan tugas liputan yang harus ia lanjutkan membuatnya tidak memiliki pilihan lain.
Belakangan, Yusuf mengetahui salah satu dari mereka berinisial RP.
Yusuf menegaskan bahwa tindakan tersebut patut diduga sebagai penarikan kendaraan tanpa prosedur, sebab penarikan yang sah hanya dapat dilakukan lewat putusan pengadilan atau kesepakatan resmi debitur–kreditur. Penagih juga wajib menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen pembiayaan.
Berdasarkan rangkaian tindakan yang diceritakan korban, para oknum diduga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain: Pasal 365 KUHP — Dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Jika terbukti terdapat unsur perampasan disertai ancaman/intimidasi), Pasal 335 KUHP — Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan (Menghadang korban, merampas kunci motor, dan memaksa menandatangani dokumen), Dugaan Pelanggaran POJK No. 35/POJK.05/2018 (Karena Oknum tidak menunjukkan identitas resmi, Tidak menunjukkan surat tugas, Tidak memberikan penjelasan tertulis, Penarikan tidak melalui mekanisme sah sebagaimana diwajibkan).
“Saya hanya ingin kejelasan dan hak saya sebagai jurnalis. Motor ini alat kerja utama saya. Saya sangat dirugikan,” tegas Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap aparat segera melakukan penelusuran agar dugaan praktik premanisme berkedok debt collector tidak terus meresahkan warga. (red)


