DPRD Pangkep Bahas Tanggapan Fraksi atas Ranperda Disabilitas
PANGKEP - DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengadakan Rapat Paripurna Sidang Kedua. Agendanya adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sidang ini dilaksanakan di Ruang Pola Sidang A, pada Senin, 10 November 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Pangkep, staf ahli, asisten daerah, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian lingkup Setda, sekretaris perangkat daerah, para camat, undangan, dan perwakilan media.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya yang diadakan pada 4 November 2025. Saat itu, Bupati Pangkep menyampaikan pendapat resmi mengenai Ranperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sesuai dengan tata tertib, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat atau jawaban resmi mereka.
“Kepada Ketua Fraksi DPRD atau perwakilan yang ditunjuk, dipersilakan untuk menyampaikan pendapat/jawaban fraksinya.”
Fraksi-fraksi yang menyampaikan tanggapan secara berurutan adalah Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Demokrat.
Sidang berjalan dengan tertib dan menjadi momentum penting dalam penguatan regulasi daerah yang mendukung penyandang disabilitas di Kabupaten Pangkep.*
(Ahmad Latif/RNN.Com)



