Diduga Curi Karya Jurnalistik, Konten Kreator Ka Kuhu Disorot: AKPERSI Kabupaten Gorontalo Turun Tangan Kawal Laporan Kadek Sugiarta
Gorontalo — Dunia pers Gorontalo kembali diguncang. Dugaan pelanggaran hak cipta karya jurnalistik menyeruak setelah seorang konten kreator lokal, ZH alias Ka Kuhu, diduga mengambil dan menggunakan hasil liputan milik jurnalis, Kadek Sugiarta, tanpa izin apa pun. Aksi ini sontak memicu kegeraman para insan pers, sebab karya jurnalistik tidak sekadar gambar, tetapi produk intelektual yang memiliki perlindungan hukum jelas.
Insiden tersebut terjadi pekan lalu, ketika konten yang diunggah Ka Kuhu didapati memuat visual hasil jepretan Kadek. Merasa dirugikan secara profesional maupun moral, Kadek langsung melaporkan peristiwa itu ke Polda Gorontalo. Langkah hukum ini menjadi pesan tegas bahwa karya wartawan bukan bahan konsumsi bebas untuk kepentingan konten pihak lain.
Di tengah memanasnya isu ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Gorontalo, Refsi Rhey Musa, tampil dengan sikap tegas dan vokal. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri, dan seluruh jurnalis Gorontalo yang tergabung dalam AKPERSI harus ikut mengawal proses hukumnya sampai tuntas.
"Ini bukan sekadar soal satu foto yang diambil tanpa izin, tapi menyangkut martabat dan kedaulatan karya jurnalistik. Kita harus berdiri bersama. Saya minta seluruh anggota AKPERSI Kabupaten Gorontalo terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan efek jera,” tegas pria yang akrab disapa Rey tersebut, Senin (17/11/2025).
Rey juga menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki dasar hukum yang kuat. Perlindungan terhadap hasil karya wartawan diatur dalam landasan Hukum yang Mengatur Karya Jurnalistik:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa setiap karya fotografi dan karya cipta yang dihasilkan oleh jurnalis dilindungi sebagai ciptaan, dan penggunaan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melindungi produk jurnalistik dari tindakan manipulatif dan penyalahgunaan.
3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menempatkan kejujuran, profesionalisme, dan penghormatan terhadap karya pers sebagai prinsip utama.
Dengan dasar hukum yang jelas, Rey menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran keras bagi publik, khususnya para konten kreator, bahwa mengambil karya wartawan tanpa izin bukan hanya tidak etis, tetapi juga tindak pidana.
Di akhir penyampaiannya, Rey menyerukan harapan tegas kepada aparat penegak hukum. Rey meminta Kepolisian Daerah Gorontalo untuk tidak ragu membuka tabir kasus ini secara terang benderang.
"Kami percaya Polda Gorontalo mampu membongkar persoalan ini hingga ke akar-akarnya. Jangan ada ruang gelap yang dibiarkan bersembunyi. Ini bukan hanya soal karya yang dicuri, tetapi soal keadilan yang harus ditegakkan. Kami menunggu langkah tegas kepolisian untuk menunjukkan bahwa hukum masih menjadi benteng terakhir bagi insan pers,” ujar Rey dengan nada penuh tekanan.
Rey menegaskan bahwa AKPERSI Kabupaten Gorontalo akan terus berdiri di garda depan, memastikan kasus ini tidak tenggelam di tengah hiruk-pikuk konten digital yang kian tak terkendali. Baginya, keberanian jurnalis melapor harus dibalas dengan keberanian aparat membuka seluruh kebenaran yang tersembunyi. (**)


