Aspihani Ideris Dilaporkan Mantan Pasangan, Merasa Tertipu Hingga Status Pernikahan Bak Walid*
*
, KALSEL — Normilawati, S.E., S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN), berencana melaporkan Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah, memasuki pekarangan tanpa izin, penyerobotan, serta mengganggu kenyamanan.
Selain itu, Aspihani juga akan dilaporkan dengan laporan berbeda atas dugaan penggelapan penjualan satu unit mobil Xpander Cross di salah satu showroom Banjarmasin dengan nomor polisi DA 1196 BI, yang tercatat atas nama Normilawati, S.E., S.H.
Normilawati diketahui merupakan mantan istri Aspihani Ideris. Ia mengaku sempat menjalin hubungan perkawinan secara “batin” sejak tahun 2009 atas permintaan Aspihani, namun pernikahannya tanpa disahkan oleh penghulu maupun Kantor Urusan Agama (KUA), Normilawati merasa tertipu karena ia sadar dari Perkawinannya selama 15 tahun yang ia rasakan seperti Film Walid yang berjudul Bidaah dari Malaysia.
Menurut pengakuannya, keputusan itu diambil karena ia dibujuk oleh Aspihani yang mengaku sebagai lulusan pesantren Bangil. “Saya baru sadar kalau pernikahan itu tidak sah setelah diberitahu keluarga,” ujarnya.
Setelah di karunia 2 orang anak, Berulang kali Normilawati meminta dinikahi secara Resmi dihadapan KUA, namun hanya karena dengan dalih dan bujukan rayu Aspihani saja akhirnya Normilawati mau tenang dengan hanya disarankan berfoto foto berbaju nikah bak praweding saja, dan Aspihani menjanjikan akan memberikan Buku Nikah, akan tetapi ketika Normilawati mencek buku nikahnya yang telah dibuat dan diserahkan oleh Aspihani melalui keluarganya kepada Mila, ternyata setelah dicek di KUA terhadap Buku Nikah tersebut adalah Palsu dimana nomor yang sudah ada merupakan atas nama orang lain.
Berulang kali merasa ditipu, Mila pun memutuskan untuk memilih hidup sendiri bersama ibu dan anak-anak nya.
Sementara itu, anak Normilawati, Vila Garneta, juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut pintu rumah mereka dirusak dan diganti, sementara rumah kini dikuasai oleh Aspihani. “Saya sekarang tinggal bersama ibu di rumah nenek, saya dipukul didada dan di pipi” katanya.
Normilawati menambahkan, rumah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02798 atas namanya sendiri atas dasar Jual Beli tahun 2019, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran DP rumah sebesar Rp. 500.000 dan kwitansi pelunasan sebesar Rp. 315 juta, selain rumah Mila mengakui ia selain ia menyimpan SHM Asli, dan ia masih menyimpan Bukti Kunci Serep mobil Xpander Cross, serta menyimpan Berkas pembelian mobil yang menjadi bagian dari laporan tersebut.
Pihak kuasa hukum dari kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN), Dedi Ramdany, S.H. mewakili Tim Hukum menyatakan kepada Media ini, langkah hukum berupa Pelaporan Pelaporan nantinya terhadap Aspihani, merupakan Hak yang diambil untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak Normilawati, ujar Dedi
Normilawati juga merupakan korban penipuan dalam status pernikahan, bertahun tahun ia telah di Gauli tanpa di Nikahi secara sah baik secara Hukum Agama Islam apalagi di Nikahi secara Hukum Negara, ini luar Biasa Film Walid ternyata ada di Kalimantan Selatan, dan itu dilakukan oleh Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), kaum perempuan harus cerdas jangan percaya dengan pernikahan Batin, itu Bid'ah, tutup Dedi(*)


