Warga Musi Rawas Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri Lewat Aplikasi IKD
RNN.com - Muara Beliti – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas resmi meluncurkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inovasi ini memungkinkan masyarakat mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Musi Rawas, Effendi Feri, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran, Yan Nafiah, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penerapan IKD merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
“Dengan aplikasi IKD, masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan langsung dari rumah. Layanan ini bukan hanya mempercepat proses, tapi juga memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas dokumen pribadinya,” kata Yan Nafiah.
Aplikasi IKD sudah terintegrasi dengan database nasional milik Kementerian Dalam Negeri. Untuk dapat menggunakannya, warga hanya perlu mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan aktivasi akun di kantor Dukcapil setempat untuk verifikasi data.
Adapun dokumen yang dapat dicetak mandiri meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, sementara dokumen seperti KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih harus dicetak langsung oleh Dukcapil. KK yang dicetak mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dan akan dikirim ke email aktif pemohon disertai panduan cetak.
Yan Nafiah menegaskan bahwa layanan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan data masyarakat. “Fokus kita tidak lagi pada lembaran kertas, tetapi pada data yang tersimpan secara aman. Digitalisasi ini sekaligus menjaga privasi masyarakat,” ujarnya.
Selain mencetak dokumen, masyarakat juga bisa melakukan pembaruan data kependudukan melalui aplikasi IKD. Namun, bagi yang masih membutuhkan pendampingan, layanan langsung di kantor Dukcapil tetap tersedia.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap, dengan adanya IKD, masyarakat semakin mudah dalam mengurus keperluan administrasi sehari-hari dengan cara yang cepat, praktis, dan aman.(Nasrullah)