ugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara, Dua Mantan Kadis Diperiksa Kejari Lubuk Linggau.
Table of Contents
LUBUKLINGGAU – Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berpotensi merugikan keuangan negara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terus bergulir. (14/10/2025)
Sebagai informasi, APAR merupakan singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam kebakaran portabel yang dirancang untuk digunakan oleh satu orang dalam memadamkan api kecil atau mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar.
Alat ini berfungsi mencegah kebakaran yang lebih besar serta melindungi jiwa dan properti, sehingga wajib ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan dijangkau di rumah, kantor, maupun fasilitas umum.
Sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan terkait pengadaan APAR tersebut.
Terbaru, dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara berinisial G dan S turut diperiksa oleh penyidik Kejari Lubuk Linggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat tersebut.
“Benar, hari ini ada pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas PMD Muratara untuk dimintai keterangan terkait pengadaan APAR desa di Muratara,” ujar Armein Ramdhani saat dikonfirmasi awak media.
Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan APAR ini masih terus berlanjut. Kejari Lubuk Linggau memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Nasrullah)


