Terdakwa Rudi Hartono Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Berencana Membunuh Temannya Sendiri.

Table of Contents




LUBUK LINGGAU – Kasus pembunuhan berencana kembali mengguncang Kota Lubuk Linggau. Terdakwa Rudi Hartono alias Reno (40) dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Ismail (52), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
(13/10/2025) 

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dengan hakim ketua Guntur Kurniawan, SH, serta anggota Denndy Ferdiansyah, SH dan Tri Lestari, SH. Sementara itu, panitera pengganti Efendy Sulistyo, SH, dan JPU Yuniar, SH bertindak sebagai penuntut umum.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Rudi Hartono alias Reno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Ismail. Tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa,” tegas JPU Yuniar, SH dalam tuntutannya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam, 4 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Hujan Gerimis RT 07, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Bermula ketika terdakwa datang ke rumah rekannya Selamat alias Mat, tempat ia bertemu dengan Diki. Saat itu, terdakwa mengeluh kesulitan membayar angsuran kredit mobil yang sudah menunggak dua bulan.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa mendengar kabar bahwa korban Ismail tidak mau lagi ikut dalam aksi pencurian sapi, yang membuat terdakwa kesal. Ketika korban datang ke rumah Selamat malam itu, terdakwa mendengar korban berbicara dengan nada menghina tentang dirinya.

Merasa tersinggung, terdakwa masuk ke dapur rumah Selamat dan mengambil parang yang disimpan di bawah lemari. Dengan senjata itu, terdakwa menyerang korban di ruang tamu, membacok kepala korban sebanyak tiga kali. Akibat luka parah di kepala dan tangan, korban meninggal dunia tiga jam kemudian di rumah sakit.

Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke arah Talang Rejo dan bersembunyi di kebun Desa Meratau, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak Polres Lubuk Linggau.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 02/III/VISUM/RS AR BUNDA/LLG/2025 tanggal 6 Maret 2025, korban mengalami luka robek melingkar di kepala kanan, luka robek di tangan kanan, serta luka terpotong di tangan kiri akibat trauma benda tajam.

Dengan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan layak dijatuhi hukuman mati.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(Nasrullah) 



Tak-berjudul81-20250220065525