Polres Pohuwato Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Proses Hukum Masuki Tahap II

Table of Contents




Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Jumat (17/10/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Pohuwato nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Tersangka yang diserahkan yakni Arlin Adumbo, seorang wiraswasta asal Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muda Kejaksaan Negeri Pohuwato, Adit Wibowo.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi: Satu unit senapan angin berwarna merah silver dengan tabung dan teleskop hitam, Satu pasang pakaian berupa kaos berkerak abu-abu dan celana jeans panjang biru, Dua buah parang dengan panjang bilah berbeda.


Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan.

Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara Polres Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan proses peradilan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rey/Jujan)
Tak-berjudul81-20250220065525