Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pesta Desa Lubuk Ngin Baru.

Table of Contents




MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Edo Julian (29) atas kasus penganiayaan terhadap Asnawi yang terjadi di sebuah pesta di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa malam (10/6/2025) 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Aditya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Dusun I, Desa Lubuk Ngin.

“Benar, pelaku EDO kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Ia sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, sehingga kami lakukan penangkapan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Redho.

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban Asnawi dihubungi oleh Edo melalui video call pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.23 WIB, menanyakan apakah ia akan datang ke pesta yang digelar oleh Bonang di desa tersebut. Asnawi menjawab, “InsyaAllah kalau tidak hujan aku datang.”

Keesokan harinya, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, Asnawi bersama rekannya Ana menghadiri pesta di rumah Bonang. Setelah menikmati acara hingga pukul 22.00 WIB, Asnawi berniat pulang dan sempat membeli rokok di lapak milik Andi. Saat sedang menyalakan rokok sekitar pukul 22.30 WIB, tiba-tiba ia merasakan benturan keras di kepala.

Korban terkejut saat menoleh dan mendapati pelaku Edo memegang botol kaca yang telah pecah di tangan kanannya. Setelah itu, Edo membuang botol tersebut dan meninggalkan lokasi. Warga yang berada di sekitar, termasuk Bambang alias Wak Nang dan Bonang, segera melerai dan menolong korban yang mengalami luka di kepala.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala atas dan luka gores di alis kiri, dan langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Edo Julian (29) mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan botol kaca. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Edo sebagai tersangka resmi dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Nasrullah) 




Tak-berjudul81-20250220065525