Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Trijaya.
Table of Contents
MUSI RAWAS – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu (Cecar) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Trijaya (SP.8), Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku berinisial HE (29) diamankan petugas pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel serta Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (14/10/2025).
Kasat Narkoba IPTU Jemmy menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan Narkoba 0856-131-0005. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan analisa dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Trijaya.
“Setelah dilakukan pemetaan, kami berkoordinasi dengan Polsek BTS Ulu untuk melakukan tindakan Kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku HE beserta barang bukti,” ungkap IPTU Jemmy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kantong plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 14 klip plastik kecil berisi sabu, 1 bal plastik kecil kosong, 2 korek api, serta 1 alat hisap sabu (bong).
Kapolres Musi Rawas menegaskan, pelaku HE diduga kuat merupakan pengedar sabu. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Musi Rawas berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Mari bersama kita lawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup AKBP Agung Adhitya Prananta.(Nasrullah)


