Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa Tanah di Kelurahan Biraeng, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Turut Hadir
Pangkep – Pengadilan Negeri Pangkep menggelar pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN. Pkj pada Jumat (31/10/2025) pagi. Lokasi pemeriksaan berada di objek sengketa, Jalan Penas VII, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, didampingi hakim anggota, panitera pengganti, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep.
Turut hadir penggugat, Sawir Dkk, beserta kuasa hukumnya, tergugat Hawatiah bersama kuasa hukumnya, serta pejabat Kelurahan Biraeng. Objek perkara yang disengketakan adalah lahan sawah, yang melibatkan penggugat dan tergugat yang memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman. Sengketa ini dipicu oleh klaim hak waris atas tanah yang diwariskan oleh orang tua kedua belah pihak.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan, Bhabinkamtibmas Aiptu Udhin Syamsuri bersama Babinsa Pelda Rudi turut hadir. Pemeriksaan setempat selesai pada pukul 10.45 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses persidangan perdata terkait hak waris, dengan harapan dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Wakil Ketua Pengadilan Pangkep menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak, termasuk aparat keamanan, pemerintah kelurahan, dan masyarakat setempat, yang telah berkontribusi dalam menjaga ketertiban selama pemeriksaan berlangsung.
Dengan selesainya pemeriksaan setempat, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pangkep untuk mencapai penyelesaian akhir.* ( AL )



