Kuasa Hukum Hadirkan 7 Saksi Meringankan untuk Terdakwa Kasus Narkoba.

Table of Contents

 





LUBUK LINGGAU – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sukarman (47), berencana menghadirkan tujuh orang saksi yang diyakini dapat meringankan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Hal ini disampaikan oleh Dian Burlian, SH, selaku kuasa hukum terdakwa, usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis (23/10/2025).

“Untuk agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU, yakni anggota Satresnarkoba Polres Muratara yang melakukan penangkapan terhadap klien kami. Sementara pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan tujuh saksi yang meringankan,” ujar Dian.

Dijelaskannya, tujuh saksi tersebut merupakan warga sekitar yang menyaksikan langsung proses penangkapan terhadap terdakwa.

“Kita berharap ketujuh saksi ini nantinya bisa membantu meringankan klien kami, Sukarman. Kami tetap optimis bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Dian yang dikenal sebagai “pengacara wong cilik” itu.

Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya sepeda motor yang digunakan oleh teman terdakwa tidak ikut diamankan oleh pihak kepolisian, serta dua rekan terdakwa yang hingga kini belum tertangkap.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa motor yang digunakan tidak disita dan dua teman klien kami yang saat kejadian melarikan diri belum juga tertangkap,” tambahnya.

Diketahui, terdakwa Sukarman ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jembatan Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Muratara setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penyergapan, terdakwa yang dibonceng oleh seseorang bernama Nop sempat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi sabu mengambang di dekat terdakwa.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dari seorang bernama Anang (DPO) warga Desa Lubuk Kumbang seharga Rp5 juta dengan berat netto 4,907 gram. Barang haram itu rencananya akan dijual di wilayah Dusun II, Lubuk Kumbang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sidang terhadap terdakwa Sukarman masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pembela pada persidangan berikutnya.(Nasrullah) 




Tak-berjudul81-20250220065525