Kejaksaan Negeri lubuklinggau Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Apar Di 82 Sekabupaten Muratara.
Lubuklinggau –press release Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.(30/10/2025)
Proses penyidikan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Welly Pramudya Ronaldo bersama Kasi Intel Armein Ramdhani, serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasi Pidsus Welly Pramudya Ronaldo menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan APAR tersebut.
“Benar, saat ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR pada 82 desa di Kabupaten Muratara. Total anggaran mencapai Rp4.410.968.928, dengan alokasi Rp53.792.304 per desa yang bersumber dari dana desa,” jelas Kasi Pidsus Welly Pramudya Ronaldo.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 95 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari 7 camat, 82 kepala desa, 5 pejabat Dinas PMD Muratara, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Sementara itu, Welly menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke publik sesuai prosedur,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dana yang bersumber dari anggaran pemerintah.
(Nasrullah)

 


 
 
 
 
