JPU Kejari Lubuk Linggau Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Biduan.

Table of Contents




LUBUK LINGGAU – Tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau atas terdakwa Tatang Suhendra (26), pelaku pembunuhan tragis terhadap seorang biduan di Kota Lubuk Linggau.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno, SH melalui Kasi Intel Armain Ramdhani saat diwawancarai media, Selasa (21/10/2025).

Menurut Armain, langkah banding dilakukan karena putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. Padahal, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

 “Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Karena itu, kami mengajukan upaya hukum banding. Harapannya, vonis banding nanti dapat sesuai dengan tuntutan kami, yaitu pidana mati atau minimal seumur hidup,” ujar Armain.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat berkas banding akan segera diajukan ke PN Lubuk Linggau untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Kasus ini berawal pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di rumah kontrakan korban Rika Sartika (33) di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Sebelumnya, pada Minggu, 6 April 2025, terdakwa yang merupakan warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, datang ke rumah korban untuk menginap. Di lokasi itulah sering terjadi pertengkaran antara keduanya, lantaran korban mendesak terdakwa agar menceraikan istrinya dan menikahinya secara sah.

Pertengkaran kembali terjadi pada pagi hari tanggal 8 April 2025. Karena emosi, terdakwa kemudian mengambil tali berwarna hitam yang ada di jemuran dan mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa berusaha merekayasa kejadian agar tampak seperti bunuh diri, dengan cara menggantungkan tubuh korban menggunakan tali tas ke terali jendela.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengambil gelang emas, cincin, dan handphone milik korban sebelum meninggalkan lokasi. Ia kemudian menjual perhiasan korban senilai Rp850 ribu dan menggunakan uang tersebut untuk ongkos pulang ke desanya di Muara Kelingi.

Keesokan harinya, terdakwa berhasil diamankan aparat Polres Lubuk Linggau dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan bekas jeratan pada leher serta luka memar di kelopak mata kiri korban. Tanda-tanda tersebut menunjukkan adanya kematian akibat kekurangan oksigen (mati lemas) akibat kekerasan tumpul.

Dengan bukti-bukti tersebut, terdakwa Tatang Suhendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Namun, vonis majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun dinilai terlalu ringan oleh pihak kejaksaan.(Nasrullah) 


Tak-berjudul81-20250220065525