Jaksa Diminta Jadi Solusi, Bukan Momok Pembangunan: Proyek Jalan Rp7 Miliar di Manggarai Barat Terancam Gagal
RNN.com - Labuan Bajo, 18 Oktober 2025 — Rencana pembatalan proyek pembangunan jalan kabupaten Hita–Bari senilai Rp7 miliar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak. Pemerhati Pembangunan Daerah, Iren Surya, SH, menilai situasi ini mencerminkan ketakutan aparat daerah dalam mengambil tanggung jawab akibat bayang-bayang kasus hukum.
Proyek strategis yang diharapkan membuka akses ekonomi masyarakat Desa Bari itu terancam tidak berjalan karena tidak ada pejabat yang bersedia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketakutan tersebut disebut berawal dari kasus korupsi proyek jalan Golo Welu–Orong dan irigasi Wae Kaca tahun 2021 yang baru ditindak oleh Kejaksaan pada 2025, dan menyeret PPK serta pihak swasta sebagai tersangka.
“Penindakan hukum empat tahun setelah proyek selesai memang menimbulkan efek psikologis yang besar. Banyak pejabat sekarang takut mengambil tanggung jawab, padahal pembangunan harus tetap berjalan,” ujar Iren.
Ia menegaskan, pembatalan proyek Hita–Bari hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat yang telah lama menantikan akses jalan layak. Menurutnya, pemerintah daerah harus berani mengambil keputusan demi kepentingan publik dengan tetap mengedepankan transparansi dan pendampingan hukum.
“Pemerintah bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari solusi bersama. Misalnya, pengerjaan proyek bisa diserahkan kepada Jaksa atau dilakukan pendampingan aparat penegak hukum (APH) selama proses berlangsung,” sarannya.
Lebih lanjut, Iren menekankan pentingnya sinergi antara Bupati, DPRD, dan Kejaksaan agar pembangunan tidak terhenti akibat rasa takut berlebihan. “Hukum seharusnya menjadi pengawal pembangunan, bukan alat menakuti. Rakyat Desa Bari sudah bertahun-tahun menunggu jalan itu diperbaiki. Kalau proyek ini batal, mereka tetap terisolasi secara ekonomi,” tegasnya.
Iren berharap, Kejaksaan dapat berperan sebagai mitra solusi dalam memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan, bukan menjadi momok yang menghambat kemajuan daerah.(red)

