Guru SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Jalani Sidang Kasus Pencabulan Siswi.

Table of Contents




LUBUKLINGGAU – Tertunduk malu, itulah yang terlihat dari wajah seorang guru SMK Negeri 1 Lubuklinggau, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (14/10/2025).

Terdakwa diketahui bernama Arwan Yanheta (37), seorang ASN guru olahraga, warga Jalan Jambi RT 01 Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Ia didakwa melakukan tindak pencabulan terhadap siswi berinisial AP (14) yang masih duduk di bangku SMK.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Syarifudin, SH, dengan Hakim Anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Erif Erlangga, SH, serta Panitera Pengganti Mirsta Wijaya Kesuma.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang olahraga SMK Negeri 1 Lubuklinggau, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Awalnya, terdakwa mengirim permintaan pertemanan kepada korban melalui Facebook dan diterima. Setelah itu, terdakwa meminta nomor WhatsApp korban dengan dalih sebagai guru di sekolah. Korban yang tidak curiga, memberikan nomor tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, terdakwa mengundang korban untuk datang ke ruang olahraga sekolah dengan alasan urusan sekolah. Pada hari yang ditentukan, korban datang bersama seorang temannya, saksi RM. Namun sesampainya di sana, terdakwa menyuruh saksi RM kembali ke kelas, sehingga korban hanya berdua dengan terdakwa di ruang olahraga.

Terdakwa kemudian memberikan uang Rp50 ribu kepada korban sambil berkata, “Kau nak duet dak?” Korban sempat menolak dan mengembalikan uang itu, namun terdakwa mengancam akan memberikan nilai kecil jika uang dikembalikan.

Tak lama setelah itu, terdakwa menarik tangan korban, memeluk dari depan, dan melakukan tindakan cabul. Korban berusaha melawan dan mendorong terdakwa hingga akhirnya berhasil keluar dari ruangan. Saat hendak pergi, terdakwa kembali memukul bokong korban sekali dengan tangannya.

Korban kemudian kembali ke kelas dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi RM. Peristiwa itu membuat korban trauma dan ketakutan, hingga akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.

(Nasrullah) 

Tak-berjudul81-20250220065525