Dugaan di Balik 'Garis Komando' Kodim 1421 Pangkep: Suara Jurnalis Lokal yang Terbungkam

Table of Contents


PANGKEP – 21 Oktober 2025. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dilanda kekecewaan di kalangan jurnalis lokal. Kunjungan kementerian ke rumah duka almarhum Lettu Anumerta Fauzi Ahmad, yang diharapkan menjadi ajang sinergi, berubah menjadi polemik akibat pembatasan peliputan oleh Kodim 1421/Pangkep. Wartawan lokal merasa diperlakukan diskriminatif.
 
Insiden ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers. Jurnalis Pangkep mempertanyakan mengapa mereka diperlakukan berbeda dibandingkan media dari luar daerah.
 
Kronologi Dugaan Diskriminasi
 
Awalnya, 28 media lokal mendaftar untuk meliput acara tersebut. Namun, staf Kodim 1421/Pangkep mengumumkan bahwa kuota peliputan dipangkas menjadi hanya delapan orang. Lebih jauh lagi, ada perintah lisan dari seorang perwira menengah Kemenhan melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa delapan kuota tersebut harus didominasi oleh media dari luar Pangkep. Wartawan lokal merasa terpinggirkan oleh "Garis Komando Militer" yang diterapkan dalam kegiatan sipil.
 
Terpinggirkan di Tanah Sendiri
 
Kekecewaan wartawan lokal bukan hanya tentang kuota, tetapi tentang prinsip dan martabat. Mereka merasa liputan mereka dianggap tidak penting dibandingkan media eksternal. Perlakuan ini merusak hubungan antara institusi militer dan pers lokal.
 
Pembatasan ini melanggar UU No. 40 Tahun 1999, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Kehadiran militer dalam mengatur perizinan liputan pers dianggap membungkam fungsi kontrol sosial media.
 
"Instansi yang seharusnya menjadi pilar pengawal pers justru membungkam dengan aturan militer. Kami hanya bisa meratapi kekecewaan ini," ujar seorang wartawan lokal dengan nada pedih.
 
Media dari luar Pangkep justru mendapat perhatian khusus, yang memicu pertanyaan tentang transparansi dan independensi dalam pengelolaan informasi publik di Kodim 1421 Pangkep.
 
Mendesak Dewan Pers Bertindak
 
Wartawan Pangkep berharap Dewan Pers segera turun tangan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti insiden ini. Media lokal adalah mitra strategis yang memahami dinamika sosial dan keamanan di tingkat akar rumput. Mengabaikan mereka sama saja dengan memutus saluran informasi vital bagi TNI.
 
Para jurnalis mendesak Dewan Pers untuk mengundang perwakilan Kodim 1421 Pangkep memberikan klarifikasi resmi terkait pembatasan peliputan yang melanggar kebebasan pers.
 
Kejadian ini mencerminkan betapa rentannya posisi media lokal dan pentingnya peran Dewan Pers sebagai penjaga kemerdekaan pers.
 
Klarifikasi Kodim: Tanggung Jawab Kemenhan
 
Setelah berita menyebar, Kodim 1421 Pangkep mengklarifikasi bahwa ranah peliputan ini adalah tanggung jawab Humas Kementerian Pertahanan. Pemilihan media merupakan keputusan Kolonel Rico dari kementerian tersebut, bukan Kodim 1421 Pangkep.
 
"Bukan Kodim yang menentukan, karena semua media yang terdaftar saya kirim ke Humas Menhan," demikian isi klarifikasi tersebut.
 
Namun, penjelasan ini tidak sepenuhnya meredakan kegelisahan. Pertanyaan tetap ada: mengapa Kodim 1421 Pangkep tidak memfasilitasi media lokal sebagai wujud kemitraan? Bagaimana memastikan semangat Undang-Undang Pers dihormati dalam setiap kebijakan? Kemerdekaan pers adalah hak, bukan privilege yang bisa dibungkam.* ( AL )
Tak-berjudul81-20250220065525