Dua Aset Pemkot Lubuk Linggau, Masih Dalam Proses Pengurusan Kepemilikan.
RNN,COM, LUBUK LINGGAU, – Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, saat ini masih akan menyelesaikan 2 aset pemkot dalam waktu 3 bulan kedepan. Selasa (30/9/2025)
PLT Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Indra Sulita, menyampaikan bahwa saat ini baru dua aset yang proses ekspos dengan kejaksaan negeri lubuk linggau dan selanjutnya setelah berkas administrasi lengkap baru tahap SKK, 2 aset tersebut yakni taman olah raga megang (TOM) dan tanah dan bangunan eks rumah dinas transmigrasi.
"Keduanya menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam sisa waktu tiga bulan terakhir di tahun 2025. Sebenarnya masih ada beberapa aset lagi yg akan di limpahkan ke pengacara" ujar Indra saat diwawancarai oleh awak media.
Indra menjelaskan, aset TOM memiliki permasalahan karena terdapat irisan dengan lahan milik Rumah Makan Simpang Raya, serta di dalamnya terdapat area pemakaman milik masyarakat yang akan di wakafkan oleh Wali Kota. Oleh karena itu, sertifikat lahan perlu dipisahkan agar jelas status hukumnya.
Sementara itu, untuk aset tanah dan bangunan eks rumah dinas transmigrasi di sebelah kantor inspektorat kota lubuk linggau di jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo lokasi tersebut saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan juga masih di akui milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas,
Lanjutnya, sedangkan sertifikat yg ada tergabung dgn tanah kantor Inspektorat dan dinas Sosial kota lubuklinggau berdasarkan UU NO.7 TAHUN 2001 tentang pembentukan kota Lubuklinggau seharusnya aset yg berada di kota Lubuklinggau sudah clean and clear. di Tahun 2026 akan beberapa aset lagi yg akan di SKK kan.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau menargetkan seluruh aset bermasalah dapat terselesaikan secara bertahap guna memperkuat legalitas dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. (Nasrullah)


