Disdukcapil Musi Rawas Terapkan IKD, Cetak KK Kini Bisa Mandiri
RNN.com - Musi Rawas, 1 Oktober 2025 – Inovasi pelayanan administrasi kependudukan terus dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas. Mulai kini, masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Mura, Yan Nafiah, SH, M.Si, menjelaskan bahwa aplikasi resmi dari Kemendagri ini menyimpan data kependudukan secara digital dan aman.
“Masyarakat cukup menggunakan aplikasi IKD. Dokumen seperti KK, akta kelahiran, hingga akta kematian bisa dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS putih A4, tanpa perlu antre di kantor,” jelasnya.
Setelah proses pendaftaran selesai, dokumen akan dikirim melalui email aktif pemohon disertai petunjuk cara cetak mandiri.
Namun demikian, Yan Nafiah menegaskan e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) belum bisa dicetak mandiri karena mengandung elemen pengaman khusus.
Aktivasi Wajib di Kantor Dukcapil
Aplikasi IKD dapat diunduh di Play Store, tetapi aktivasi akun tetap harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil.
“Aktivasi wajib oleh pemilik data untuk memastikan keamanan dan privasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem IKD adalah bagian dari transformasi digital layanan publik, yang tidak lagi menitikberatkan pada bentuk fisik dokumen, melainkan data yang tersimpan di database Dukcapil.
Perubahan Data Masih Bisa Dilakukan
Disdukcapil juga mengingatkan warga yang masih menggunakan KK dengan tanda tangan manual untuk segera memperbarui elemen data jika diperlukan. Perubahan bisa diajukan melalui aplikasi IKD atau langsung ke kantor Dukcapil.
“Cukup dengan HP Android dan aplikasi IKD yang aktif, masyarakat bisa mengakses semua dokumen kependudukan kapan saja dan mencetaknya sendiri,” tutup Yan Nafiah.(Nasrullah)