Diduga Curi HP di Wisma Angelie, Seorang Sopir Ditangkap Polisi
TERSANGKA- Davit Lie (37) yang diamankan petugas karena diduga mencuri HP./ Foto: Istimewa
RNN, COM, LUBUK LINGGAU – Seorang sopir ditangkap petugas kepolisian setelah diduga melakukan pencurian handphone (HP) di Wisma Angelie, Kota Lubuk Linggau.
Pelaku diketahui bernama Davit Lie (37), warga Pasar Muara Beliti RT 04 Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Ia diamankan petugas pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat tengah berada di Wisma Angelie dan diduga hendak mengulangi aksinya.
Korban, Aji Pratama, merupakan karyawan Wisma Angelie yang beralamat di Jalan HM Soeharto RT 06 Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau. HP miliknya, Realme 10 warna hitam, raib saat ia tertidur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Herwan Oktariansyah membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Sebab terjadinya peristiwa pencurian tersebut karena pelaku melihat korban Aji Pratama sedang tertidur,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/X/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Selatan/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 20 Oktober 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 03.10 WIB. Saat itu korban yang sedang bekerja naik ke lantai dua untuk beristirahat dan meletakkan HP di samping tempat tidur. Namun, ketika bangun, HP tersebut sudah hilang.
Korban sempat menanyakan kepada rekannya, Agus, dan bersama pemilik wisma, Limindara, mereka memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan, terlihat seseorang yang bukan tamu masuk ke area wisma. Berdasarkan bukti tersebut, korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kembali datang ke Wisma Angelie dan diduga hendak melakukan aksi serupa. Saksi Agus yang mengenali pelaku langsung menghubungi pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri HP milik korban.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek (Nasrullah)

 


 
 
 
 
