Warga Gorontalo Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Terduga Pelaku Hingga Kini Masih Buron
RNN.com - Boalemo, Gorontalo – Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, digegerkan oleh kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial M (27). Pelaku diduga seorang pria berinisial RB alias Idham, yang merupakan tetangga korban dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Insiden itu terjadi pada 15 Juni 2025 dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA. Saat korban sedang tertidur bersama anaknya, pelaku masuk ke rumah dan langsung memeluknya dari belakang. Korban sempat mengira itu suaminya, namun seketika terkejut ketika pelaku mencekik lehernya hingga hampir membuatnya pingsan.
Dalam kondisi panik, korban berusaha melawan dan akhirnya berhasil melepaskan diri. Pelaku kemudian melarikan diri melalui kebun di belakang rumah. Meski gelap, korban sempat menemukan jejak kaki di sekitar rumah yang mengarah pada dugaan kuat identitas pelaku.
Tak hanya M, seorang siswi SMP di desa tersebut juga nyaris mengalami hal serupa di malam yang sama. Berbeda dengan M, korban kedua berhasil mengenali pelaku sebagai Rahman Bempah alias Idham.
Kasus ini sempat dibawa ke forum desa, dan dalam pertemuan itu pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, pihak keluarga pelaku meminta jalan damai, yang kemudian ditolak tegas oleh korban karena trauma berat yang dialami.
“Saya hampir kehilangan nyawa. Dia mencekik dan berusaha membuka pakaian saya. Tidak mungkin saya berdamai,” ungkap korban.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Wonosari pada 22 Juni 2025. Namun, hingga kini pelaku belum berhasil diamankan karena melarikan diri.
Suami korban, FB, mengaku sangat terpukul dan marah atas kejadian itu. “Saya tidak menyangka tetangga sendiri bisa berbuat seperti ini. Saya berharap polisi segera menangkapnya,” ujarnya.
Kapolsek Wonosari, Iptu Zulkifli Saeng, S.H., M.H., menegaskan pihaknya sedang melakukan pencarian intensif. “Saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Kami terus berkoordinasi dengan aparat desa untuk menemukan keberadaan pelaku,” katanya.
Atas tindakannya, RB alias Idham terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku agar kasus serupa tidak lagi terjadi dan memberikan rasa aman bagi warga Boalemo.(Rey)