SPBU 64.785.15 di Sanggau Diduga Salurkan BBM Bersubsidi ke Jerigen, Terancam Sanksi Berat
RNN.com - Sanggau – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 64.785.15 di Jalan Istana Jaya, Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah diduga melakukan praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.39 WITA.
Praktik tersebut dinilai melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Salah seorang warga berinisial JP mengungkapkan, aktivitas serupa sudah sering terjadi di SPBU tersebut. “Sering sekali SPBU ini melayani jerigen, padahal jelas aturannya melarang,” ujarnya.
Jika terbukti, SPBU 64.785.15 bisa dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha juga dapat diterapkan.
Selain melanggar hukum, pengisian BBM ke jerigen non-standar juga membahayakan keselamatan karena berisiko memicu kebakaran. Publik mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas agar praktik ilegal di sektor energi tidak terus berlangsung.(red)