Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pemuda Buang Sabu Saat Hendak Ditangkap
RNN.com - MUSI RAWAS – Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 4,25 gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Dusun III Desa Mambang pada 31 Agustus 2025. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sekitar satu meter dari lokasi dirinya berdiri. Namun, sabu tersebut berhasil ditemukan dalam bungkus rokok yang berisi klip berisi kristal putih.
Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston L. Sinaga SH, didampingi KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin SH, serta Kanit Lidik I dan II, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, urine MO juga positif mengandung amfetamin,” jelasnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku sedang berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, MO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.(Nasrullah)

