Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Buana Lestari
RNN.com - Lubuk Linggau, 22 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial LS (30), warga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II yang berdomisili di Perumahan Buana Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel. Aksi penindakan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
-
3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram.
-
1 bungkus kertas koran berisi irisan daun dan batang diduga ganja seberat 2,29 gram.
-
Uang tunai Rp350 ribu.
-
1 unit handphone Realme warna biru.
-
2 pipet plastik modifikasi sebagai alat sekop.
-
1 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
-
1 kotak HP Vivo warna putih.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kotak handphone yang disimpan di lantai rumah kontrakan tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa penangkapan LS merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan.
“Tersangka LS sudah kami amankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.(Nasrullah)