Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi, Amankan 19 Butir Pil

Table of Contents

RNN.com
Lubuk Linggau, 18 September 2025 – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial Daffa Ferdynand (22) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 19 butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,02 gram. Barang haram itu terdiri dari 12 butir pil berwarna hijau berbentuk kodok dan 7 butir pil berwarna merah muda berbentuk granat.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di semak-semak pinggir jalan.

Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi BG 509 HAG, sebuah ponsel Infinix Hot 30i, uang tunai Rp800 ribu, dan plastik pembungkus.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkoba di Kota Lubuk Linggau, mengingat maraknya peredaran narkotika yang melibatkan kalangan muda.(Nasrullah)

Tak-berjudul81-20250220065525