Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I Tangkap Pelaku Penganiayaan
RNN.com - Lubuk Linggau – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial ZA (35), warga Jalan Kapten A. Rifai, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Pelaku diamankan pada Rabu (17/9/2025) di rumahnya.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban Aneka Putra berjalan menuju kolam pemancingan di Jalan Kedondong. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan ZA yang langsung melontarkan kata-kata bernada tantangan. Ketika korban mencoba menanggapi dengan tenang, pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh.
Tidak berhenti di situ, ZA kembali mencekik leher korban sambil menantang agar korban memanggil keluarganya. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil visum RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, korban mengalami pendarahan di telinga kiri, memar pada wajah, luka lecet di dagu, tangan, siku, bahu, serta kaki. Kondisi ini membuat korban kesulitan beraktivitas dan makan selama lebih dari dua minggu.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ZA. Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami proses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tegas AKP Rodiman.
Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.(Nasrullah)