Redo Hadi Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Membuat Laporan Palsu

Table of Contents

RNN.com
- Musi Rawas – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas mengamankan seorang pria bernama Redo Hadi Saputra, warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, setelah terbukti mengarang laporan palsu terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini berawal pada 9 September 2025, ketika Redo mengaku telah menjadi korban begal. Dalam laporan resmi yang ia buat di Polres Musi Rawas, Redo menyebut kehilangan sepeda motor Honda Vario BG-3332-HAH, sebuah ponsel Infinix Note 40 Pro, uang tunai Rp3,5 juta, serta kartu identitas dan ATM.

Namun, keterangan tersebut mulai menimbulkan kecurigaan saat penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas menindaklanjuti laporan. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya fakta sebenarnya terungkap.

“Tidak ada aksi pencurian sebagaimana yang dilaporkan. Yang bersangkutan mengaku menjual motornya sendiri dan menggadaikan ponselnya. Motifnya karena takut dimarahi keluarga,” jelas Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tianto Putra, mewakili Kapolres AKBP Agung Adihtya Pranata, Rabu (17/9/2025).

Atas perbuatannya, Redo kini harus berhadapan dengan hukum. Ia disangkakan melanggar pasal tentang memberikan keterangan palsu atau membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.(Nasrullah)

Tak-berjudul81-20250220065525