Polsek Lubuk Linggau Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan
RNN.com - Lubuk Linggau – Jajaran Polsek Lubuk Linggau Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial ADE CHANDRA, terduga pelaku kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi pada Jumat malam, 12 September 2025, di kawasan Perumahan Citra Regency, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Herwan Oktariansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah, menjelaskan bahwa pelaku diamankan atas dugaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.
Kejadian bermula ketika korban Adi Arianto menegur pelaku yang sedang berada di pos satpam dengan ucapan “Pulang Pak”. Tidak lama setelah korban beranjak pergi, terdengar suara benturan keras di bagian belakang mobilnya. Saat korban menanyakan penyebabnya, pelaku justru mengambil tongkat satpam dan memukul ke arah korban, meski pukulan hanya mengenai pintu mobil.
Korban yang terkejut segera menjauh dan mencari pertolongan. Beberapa saat kemudian, korban Misliyono bersama saksi Haidar Ahmad Nazarudin mendatangi lokasi untuk menanyakan kronologi kejadian. Setelah mendapat informasi ciri-ciri pelaku, keduanya berusaha mencari pelaku dan menemukannya di depan SPBU Lubuk Kupang.
Namun, bukannya kooperatif, pelaku kembali berbuat kasar. Ia memukul Misliyono menggunakan tongkat satpam hingga korban mengalami luka di jari dan punggung.
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Lubuk Linggau Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(Nasrullah)

