Polres Musi Rawas Utara, Menahan Mantan Kepala Desa Suka Menang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD
PRESS RILIES- Jamel Abduk Yaser (duduk), saat ditetapkan tersangka dugaan korupsi./Foto: Istimewa
RNN, COM, MUSI RAWAS UTARA, — Polres Musi Rawas Utara resmi menahan Jamel Abduk Yaser (45), mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021.(29/9/2025)
Penahanan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara setelah dilakukan penyelidikan dan audit yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 744.078.479,00. Dugaan korupsi tersebut terungkap saat press release yang dipimpin oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH., S.IK., MH., didampingi Wakil Kapolres, Kasat Reskrim, dan Pejabat Utama Polres di halaman Mapolres Musi Rawas Utara.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain mempertanggungjawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik yang melebihi pengeluaran sebenarnya sebesar Rp 556.372.619,00. Selain itu, tersangka tidak memberdayakan tim pelaksana kegiatan untuk mengawasi dan melaporkan hasil pekerjaan, serta menguasai uang dan membuat dokumen pertanggungjawaban belanja yang tidak benar.
Tersangka juga diduga melakukan pemotongan dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa Suka Menang selama tahun 2019 hingga 2021 dengan total sebesar Rp 187.705.860,00.
“Berdasarkan hasil audit LHKPN dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp 744.078.479,00,” ujar Kapolres.
Polres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Humas Polres Musi Rawas Utara.(Nasrullah)


