Pelaku Pembunuhan Istri di Lubuk Linggau Ditangkap di Bandung

Table of Contents


RNN.com
Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (35), tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya. Penangkapan dilakukan di Bandung, Jawa Barat, pada 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau dengan dukungan tim Opsnal.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berjualan cilok keliling di wilayah Bandung. Penangkapan dilakukan dengan melibatkan Polresta Bandung dan disaksikan perangkat RT setempat,” ujar AKP Kurniawan.

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2025, ketika korban menemui tersangka di Jalan Irigasi I, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Pertemuan yang semula membicarakan proses perceraian berakhir tragis setelah keduanya terlibat cekcok.

Tersangka yang terbakar emosi menyiramkan air keras kepada korban, kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sejak itu, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati bahwa tersangka bekerja sebagai penjual cilok keliling di Bandung. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang biasa dilalui pelaku. Hingga akhirnya, pada malam hari, warga melaporkan keberadaan tersangka, yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku dibawa ke Polres Lubuk Linggau dan tiba pada 25 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan penahanan terhadap tersangka pada hari yang sama pukul 20.15 WIB.

Polisi kini masih melengkapi berkas perkara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Nasrullah)

Tak-berjudul81-20250220065525