Mantan Kades Suka Menang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp744 Juta
RNN.com - Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penahanan dilakukan usai Kejari menerima pelimpahan perkara dari penyidik Tipikor Polres Muratara pada Senin (29/9/2025).
Kepala Kejari Lubuklinggau Suwarno, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH., MH., yang diwakili Kasubsi Intel Allan, menjelaskan perkara ini terkait pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2021.
“Tersangka diduga melakukan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa pada 2020–2021 dengan dalih menambah gaji operator Siskeudes. Selain itu, terdapat tiga proyek fisik bermasalah, yakni pembangunan Pasar Kalangan, program jambanisasi (MCK), dan rabat beton,” ungkap Allan.
Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan volume pada tiga kegiatan tersebut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744.078.479.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 UU yang sama.
Kejari memutuskan untuk menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 September 2025. “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Allan.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara yang terjerat dugaan korupsi dana desa, sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.(Nasrullah)

