Kejari Lubuk Linggau Terima Pelimpahan Kasus Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi
RNN.com - Lubuklinggau, 18 September 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru olahraga SMKN 1 Lubuklinggau berinisial AY. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Lubuklinggau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, didampingi Kasubsi Ratut Pidum A. Yogi, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak, junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, tersangka juga dikenakan subsider Pasal 82 Ayat (1) dari regulasi yang sama.
“Hari ini tersangka berikut barang bukti sudah kami terima. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Lubuklinggau dengan masa penahanan 20 hari. Setelah proses pemeriksaan, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Armein.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah sejumlah siswa dan siswi SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut aparat penegak hukum segera memproses laporan terkait tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap beberapa siswinya.
Kini, perkara AY memasuki tahap penuntutan, dan Kejari memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Nasrullah)