Kejari Gorontalo Disorot, Aktivis Ingatkan Bahaya Berlindung di Balik TGR
RNN.com - Kabupaten Gorontalo – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menuai sorotan. Sejumlah aktivis menuding lembaga penegak hukum tersebut lebih sibuk melakukan manuver pembelaan diri ketimbang fokus menuntaskan kasus besar yang tengah menjadi perhatian publik.
Aktivis Gorontalo, Frangkimax Kadir, menilai langkah Kejari mulai keluar dari rel konstitusi. Ia menyebut, upaya mempertahankan citra justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Kejari harus fokus pada tugas utama, yaitu menegakkan hukum. Jangan membuat panggung baru seolah sedang membela diri. Itu hanya memperlemah kepercayaan publik,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret DPRD dan TAPD Kabupaten Gorontalo disebut menjadi ujian besar bagi Kejari. Namun, publik justru menyoroti adanya upaya membuka kembali kasus lama yang dianggap hanya sebagai strategi pengalihan isu.
“Kalau itu dilakukan, sama saja mencoreng integritas Kejaksaan yang sedang dibangun oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,” tambah Frangkimax.
Kritik juga datang dari Ketua Umum FKPR-RI, Kiki Paulus. Ia menyinggung mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang kerap dijadikan alasan untuk menutup kasus. Menurutnya, TGR hanyalah ranah administratif dan tidak dapat menghapus tindak pidana korupsi.
“Pembayaran TGR tidak pernah menghapus unsur pidana. Korupsi tetaplah korupsi, dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, landasan hukum mengenai hal ini sudah jelas. Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari jerat pidana. Bahkan, penyalahgunaan kewenangan bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Aktivis menekankan agar Kejari tidak menjadikan TGR sebagai tameng. “Masyarakat Gorontalo menanti sikap nyata, bukan sekadar drama administratif,” pungkas Frangkimax.
Kini publik menunggu langkah Kejari Kabupaten Gorontalo: apakah akan berdiri tegak menjalankan amanat undang-undang, atau justru mereduksi kasus besar menjadi sekadar persoalan administratif.(Rey)

