Dugaan Korupsi Dana BOS Rp2,5 Miliar di SMPN 1 Lubuklinggau Dilimpahkan ke Inspektorat
RNN.com - Lubuklinggau – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023–2024 mulai ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Nilai anggaran yang disorot mencapai sekitar Rp2,52 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau membenarkan telah menerima laporan pengaduan terkait kasus tersebut. Kajari Lubuklinggau, Suwarno SH MH, melalui Kasi Intelijen Armen Ramdhani SH MH, menjelaskan bahwa meski laporan telah masuk ke Kejari, penanganan perkara dilimpahkan ke Inspektorat Kota Lubuklinggau.
“Laporan dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Lubuklinggau memang benar ada. Namun, karena sebelumnya kasus ini juga sudah ditangani pihak kepolisian melalui unit Pidsus, maka kami menyerahkan kelanjutannya ke Inspektorat Kota,” ujar Armen saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Sebelumnya, penyidik sempat memanggil Kepala SMPN 1 Lubuklinggau berinisial Y untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana BOS. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan data dan bahan keterangan awal.
Meski kasus kini berada di bawah pengawasan Inspektorat, publik masih menaruh perhatian besar. Pasalnya, dana BOS memiliki peran penting dalam menunjang operasional sekolah dan keberlangsungan pendidikan siswa, sehingga dugaan penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah ini dianggap tidak bisa dianggap sepele.(Nasrullah)

