Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Pencurian Kambing di Pangkajene

Table of Contents

RNN.com
- Pangkep – Kasus pencurian hewan ternak yang melibatkan seorang remaja di Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, berhasil diselesaikan melalui mediasi problem solving yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene, Aipda Amirullah, SH, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini bermula ketika seekor kambing milik Hajrah, warga Kampung Bucinri, Kelurahan Mappasaile, hilang pada Rabu dini hari (10/9/2025). Setelah ditelusuri, kambing tersebut diketahui dicuri oleh Nur Alamsyah alias Colleng bersama rekannya. Hewan hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah pelaku di Kampung Bonto Panno, Sibatua, sebelum akhirnya dijual oleh orang tuanya, Hanis, ke Kota Makassar.

Aksi tersebut terungkap karena korban sebelumnya sudah mencurigai pelaku yang sempat datang berpura-pura sebagai pembeli. Dari keterangan seorang pedagang kambing bernama Ancu, kambing tersebut akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Mengingat pelaku masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian bersama pemerintah kelurahan memutuskan untuk menyelesaikan perkara lewat jalur mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sibatua turut dihadiri Lurah Sibatua Agussalim, SE, Babinsa Kelurahan Mappasaile Serda Asri Ahmad, Ketua RW 1 Bonto Panno Ahmad, serta kedua belah pihak.

Kapolsek Pangkajene, IPTU Syamsir, SH, menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas harus terus aktif memantau kondisi wilayah binaannya. “Tujuannya agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.(AL)

Tak-berjudul81-20250220065525