Sertifikat Raib 23 Tahun, Kasus Deddy Rochaka Wijaya Mochtar Berlanjut ke Sidang Mediasi
RNN.com - Lubuklinggau, 28 Agustus 2025 – Sengketa terkait hilangnya sertipikat hak milik atas nama Deddy Rochaka Wijaya Mochtar yang raib selama 23 tahun memasuki tahap sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuklinggau. Sidang perdana yang dipimpin hakim mediator berlangsung lancar dan dihadiri oleh penggugat serta para tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Dr. A. Bukhori, S.H., M.H., Adv. Hendrian, S.H., C.Me., dan Adv. Wike Julita Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa gugatan dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT BNI Cabang Lubuklinggau. Bank tersebut diduga lalai dalam administrasi sehingga sertipikat hak milik bernomor 303 tidak pernah dikembalikan sejak diroya pada 27 November 2002.
Kronologi Kasus
Tanah seluas 7.098 m² yang terletak di Kelurahan Taba Cemekeh, Kota Lubuklinggau, diterbitkan sertipikat hak miliknya pada 27 September 1982. Deddy pernah mengagunkan sertipikat tersebut di BRI Lubuklinggau pada 1988 sebanyak dua kali dan telah dilunasi serta dikembalikan.
Namun, pada 1995 sertipikat itu kembali diagunkan ke PT BNI Cabang Lubuklinggau. Setelah pinjaman dilunasi pada 2002, sertipikat tidak kunjung diserahkan kepada pemilik sah hingga kini.
Kerugian Ditaksir Rp 46 Miliar
Dalam gugatannya, Deddy melalui kuasa hukum meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 2 miliar per tahun dikalikan 23 tahun, dengan total Rp 46 miliar, serta kerugian immateriil atas hilangnya dokumen berharga tersebut.
“Klien kami tidak bermasalah secara pribadi dengan pihak BNI maupun BPN, tetapi peristiwa ini merugikan secara hukum dan ekonomi. Kami berharap mediasi ini membuahkan solusi, termasuk penerbitan sertipikat pengganti oleh pihak berwenang,” ungkap Dr. A. Bukhori usai sidang.
Para Tergugat
Dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Llg ini, tergugat terdiri dari:
-
PT BNI Cabang Lubuklinggau
-
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau
Sidang mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025 di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau.(Nasrullah)