Sat Pol PP Kabupaten Mura, Tegaskan Lahan Sawah Produktif Yang di Timbun Tanah di Kecamatan Tugumulyo, Untuk Dikeruk Kembali
ALI PUNGSI LAHAN- Tampak Sat pol PP dan Dinas terkait saat memasang baleho dan police line di lokasi aktivitas penimbunan tanah di sawah Produktif di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo./Foto: Istimewa
RNN, COM, MUSI RAWAS- Simbol Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebagai Kabupaten Lumbung pangan akan benar-benar habis. Pasalnya banyak para investor mulai mensulap lahan persawahan untuk menjadi pembangunan gedung, rumah dan lain-lainnya.
Dengan itu hal ini menjadi peran Pemerintah untuk menegakkan peraturan daerah terkait alih pungsi lahan,
Terkait alih pungsi lahan salah satunya yang jadi perhatian warga yakni di Dusun empat Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas tepat Jalan Lintas Tugumulyo. Ini penjelasan pihak Sat Pol PP dan Dinas PUCKTRP Kabupaten Mura.
Saat di wawancara Kadis PUCKTRP Mura Oktaviano melalui Kasi Tata Ruang Andi mengatakan untuk sekarang untuk lahan tersebut belum ada yang mengajukan pembangunan gedung disana ke dinasnya.
Namun yang jelas dari Dinas pertanian dan Satl PO PP sudah melarang untuk membangun gedung disana karena dilahan pertanian yang sebelumnnya merupakan sawah yang produktip
Lanjutnya, sehinggah nantinya kita akan koordinasi dengan dinas terkait semisalnya memang ada orang yang akan membuat pendirian gedung disana,
"Kalau memang tidak boleh, kita tidak akan keluarkan izin pendirian bangunan disana". Tambahnya
Sementara itu Kasat Pol PP dan Damkar Musi Rawas, Yudi Fachriansyah, AP., M.Si melalui Penyidik PPNS pada Satpol PP dan Damkar Musi Rawas, Deddy Indawan mengatakan bahwa penimbunan sawah didesa Mataram itu belum tahu kegunaannya apakah pembangunan gedung atau tempat usaha.
"Yang jelas sebaiknya itu tidak boleh terjadi penimbunan lahan sawah itu karena merupakan kegiatan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh oknum inisial Musawah". Ungkapnya
Untuk kegiatan penimbunan itu merupakan kegiatan ali pungsi lahan dan pihaknya dengan tegas sudah memasang pembatas, artinya dilarang melakukan aktivitas disana.
"Dengan tegas kami memasang spanduk dari pertanian bahwa itu spanduk peringatan dilarang melakukan alih fungsi lahan dengan dasar hukum yang pertama undang-undang 41 Tahun 2009 yang kedua Perda Nomor 3 tahun 2018". Tambahnya
Lanjutnya, karena sesuai Sop-nya kita masih merujuk Permendagri sementara ini pernyataan sudah dibuat tapi belum ditandatangani kami sudah melakukan klarifikasi secepat mungkin kemungkinan itu dilakukan pengerukan kembali kepada tanah yang telah menimbuni sawah tersebut.
"Penimbuanan tanah disawah tersebut rencana berukuran 12x 44 meter persegi." Ungkapnya
Kalau nanti memang bersikeras untuk melakukan penimbunan maka kita akan koordinasi dengan pihak Pidsus Polres Lubuk Linggau untuk menindak lanjutinya.
Untuk diketahui untuk tahun 2025 sementara baru ada dua kegiatan yang melakukan ali pungsi lahan, namun keduanya sudah ditegaskan dengan pemasangan garis police line dan baleho
"Dan kabarnya ada dua laporan lagi yang belum kami ketahui, dan kami akan tindak tegas juga". Ucapnya
Karena berdasarkan dengan Intruksi Presiden (Inpres) yang sudah terbit pada 5 Mei 2025 yang berisi bahwa seluruh Bupati atau Walikota dilarang melakukan alih fungsi lahan berkaitan dengan itu maka Bupati atau Walikota memberikan atensi kepada Kepala Dinas Pertanian untuk dilakukan penertiban kepada warga yang dengan sengaja melakukan alih pungsi lahan. (Nasrullah)