Polsek Pangkajene Kawal Eksekusi Tanah di Kampung Maleleng, Sibatua

Table of Contents


RNN.com
Pangkep, 3 Agustus 2025 — Jajaran Polsek Pangkajene yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Syamsir, S.H., melaksanakan pengamanan dan pemantauan kegiatan eksekusi lahan sengketa di Kampung Maleleng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (3/8/2025).

Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Pkj, dengan pemohon Nikmat alias Malika Dg. Bau yang diwakili oleh ahli warisnya, Lk. Machpud. Sementara itu, pihak tergugat atau termohon eksekusi adalah Abd. Rasyid Dg. Nompo, yang saat ini masih menempati objek sengketa bersama keluarganya.

Kapolsek Pangkajene menyampaikan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memastikan jalannya proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif. “Kami hadir untuk mengawal proses ini agar tidak terjadi gangguan kamtibmas selama eksekusi berlangsung,” ujar Iptu Syamsir.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, progres pembongkaran bangunan sudah berjalan signifikan:

  • Rumah milik Nurlinda (anak termohon) telah dibongkar sekitar 95 persen, menyisakan tiang-tiang rumah.

  • Atap rumah milik Dg. Nompo telah dibongkar, tersisa dinding dan tiang rumah.

  • Seluruh perabot rumah tangga telah diamankan ke rumah kerabat.

  • Kayu dan balok disimpan terpisah di sisi kiri dan bagian depan lokasi eksekusi.

Kapolsek menambahkan, keterlibatan Polsek Pangkajene dalam pengamanan ini merupakan bentuk nyata kehadiran dan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta membantu kelancaran berbagai kegiatan masyarakat, khususnya yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.

“Pengamanan ini bukan sekadar tugas, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman kepada seluruh warga,” pungkas Kapolsek.(AL) 

Tak-berjudul81-20250220065525