Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Pidana yang Sudah Inkracht

Table of Contents

RNN.com
Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Mura, Jalan Agropolitan Center, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (26/08/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara, terdiri dari 21 perkara narkotika, 13 perkara ketertiban umum, serta 34 perkara orang, harta, dan benda (Oharda), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau periode Januari–Juli 2025.

Dalam proses pemusnahan, narkotika jenis sabu seberat 189,135 gram dan ekstasi 21 butir dihancurkan menggunakan blender, sementara air sisa dihanyutkan ke kloset. Ganja seberat 154,24 gram, lapak dadu, pakaian, dan keranjang dibakar dalam drum.

Barang bukti lain seperti senjata tajam 17 bilah, senjata api enam unit, amunisi lima butir, tedmon 11 unit, dodos 10 unit, serta egrek tiga unit, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.

Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., yang didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan benda sitaan, menghindari penumpukan barang bukti, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kejari Musi Rawas,” ujar Candra.

Acara pemusnahan dihadiri Kajari Musi Rawas, perwakilan Kapolres Musi Rawas, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pejabat Lapas, perwakilan Dinas Kesehatan, BNN Kabupaten Musi Rawas, serta jajaran jaksa penuntut umum.(Nasrullah)

Tak-berjudul81-20250220065525