880 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-80, Empat Langsung Bebas

Table of Contents

RNN.com
MUSI RAWAS – Sebanyak 880 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, diusulkan menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Empat di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Pratama, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Taufik, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan disiplin selama menjalani masa hukuman.

“Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi Kemerdekaan,” ujar Taufik, Selasa (12/8/2025).

Ia menerangkan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak terlibat kasus baru, mematuhi tata tertib, mengikuti program pembinaan, dan melengkapi persyaratan administrasi.

Dari total 880 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 868 orang masuk kategori Remisi Umum I (RU-I), dengan rincian: remisi satu bulan (71 orang), dua bulan (175 orang), tiga bulan (292 orang), empat bulan (131 orang), lima bulan (192 orang), dan enam bulan (7 orang).

Sementara itu, 12 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum II (RU-II), yang memungkinkan mereka langsung bebas. Dari jumlah tersebut, empat orang dipastikan bebas pada 17 Agustus mendatang, sedangkan lainnya mendapat pengurangan masa hukuman dengan rincian dua bulan (4 orang), empat bulan (1 orang), dan lima bulan (7 orang).

Selain itu, pihak Lapas juga mengajukan usulan remisi dasawarsa untuk 889 warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Taufik menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa pungutan biaya. “Kami pastikan tidak ada pungutan liar. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) remisi akan diterbitkan satu hari sebelum peringatan HUT RI, sementara penyerahan remisi akan dilakukan pada 17 Agustus 2025 oleh Kalapas bersama Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, usai upacara peringatan kemerdekaan.(Nasrullah)

Tak-berjudul81-20250220065525