Tragedi Penganiayaan di Pulau Samatellu Borong, Seorang Nelayan Tewas – Polres Pangkep Amankan Tiga Tersangka
RNN.com - PANGKEP, 29 Juli 2025 – Kepolisian Resor Pangkajene dan Kepulauan (Polres Pangkep) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang warga di wilayah kepulauan. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, dan menewaskan seorang nelayan berinisial BA (64).
Korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya, yakni SP (54) serta dua anaknya, SF (26) dan SL (24). Ketiganya kini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Pangkep dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/7/2025) di Mapolres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dan didampingi Kasat Reskrim IPDA Andi Dipo Alam, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.
Dijelaskan AKP Imran, peristiwa bermula saat korban bersama istrinya menghadiri sebuah acara keluarga pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Di dermaga kapal milik anak SP, korban terlibat cekcok dengan SP yang berujung pada adu mulut dan kejar-kejaran. Merasa terhina, SP lalu menceritakan kejadian tersebut kepada kedua anaknya, yang kemudian terpancing emosi.
Keesokan harinya, Minggu pagi (27/7), ketiga pelaku memutuskan melakukan aksi balas dendam. Mereka membawa dua bilah badik dan sebatang besi pipa sepanjang 70 cm untuk mencari korban. Saat korban ditemukan sedang duduk di kolong rumah warga, para pelaku langsung menyerang secara brutal.
Meski sempat berusaha melawan, korban tak mampu menghindari serangan bertubi-tubi yang menyebabkan luka tusuk di dada dan pinggang serta luka pukulan di bagian kepala. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Pulau Sabutung menggunakan perahu, namun nyawa korban tak tertolong dalam perjalanan.
Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polres Pangkep dan Polsek Liukang Tupabiring yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah badik, satu sarung badik tambahan, dan satu batang besi pipa.
Tiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Hanya karena emosi sesaat, satu nyawa melayang dan tiga orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar AKP Imran dalam konferensi pers tersebut.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian damai dalam menghadapi setiap persoalan. “Jangan biarkan kemarahan sesaat menghancurkan masa depan. Mari jaga kerukunan dan kedamaian bersama,” tegasnya.
Polres Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga.(AL)