Tim Macan Reskrim Polres Lubuk Linggau. Berhasil Menangkap Pelaku 3C Sebanyak 32 Orang.

Table of Contents


PRESS RELEASE- Satreskrim Polres Lubuk Linggau saat melakukan Press Release./Foto: Istimewa



RNN, COM LUBUK LINGGAU, - Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 88 kasus kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah 3C: pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Saat Press Release Rabu (16/7/2025) Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kasi Humas Polres Lubuklinggau, Alwi menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 34 merupakan kasus Curat, 9 kasus Curas, dan 44 kasus Curanmor.

Lebih lanjut dijelaskan, selama dua bulan terakhir jumlah tindak pidana 3C di wilayah Polres Lubuk Linggau terdapat 88 kasus. Dan dari jumlah kasus tersebut berhasil diungkap 35 curat, 9 curas dan 44 curanmor. 

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 32 orang dari wilayah Lubuk Linggau Barat, Lubuk Linggau Timur, Lubuk Linggau Utara dan Lubuk Linggau Selatan,” ujarpingi, KBO Reskrim Iptu Suroso, Kanit Pidum, Ipda Suwarno dan anggota Tim Macan Linggau lainnya".Ujarnya. 

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan 17 barang bukti, termasuk tabung gas LPG, kunci T, mixer, onderdil motor, dan barang-barang lainnya hasil kejahatan.


AKP Kurniawan merinci modus operandi yang digunakan para pelaku

Curat: Pelaku membongkar rumah atau bangunan kosong dan mencuri barang-barang berharga.

-Curas: Melibatkan tindakan kekerasan atau ancaman, seperti mendorong korban atau menodongkan senjata untuk mengambil sepeda motor atau barang.

-Curanmor: Biasanya dilakukan dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, ungkapnya. (Nasrullah)



Tak-berjudul81-20250220065525