Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Paguyaman Diamankan, Polda Gorontalo Pastikan Proses Hukum Tegas

Table of Contents

RNN.com
- Boalemo – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Sabtu malam (19/07/2025).

Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 21.00 Wita, setelah tim menerima laporan dari masyarakat setempat. Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku berinisial HK (60), yang berprofesi sebagai tukang, diamankan pihak kepolisian. Sementara korban adalah ZD (15), seorang pelajar asal Kecamatan Paguyaman.

Menurut keterangan saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 Wita, saat Saril Husain, paman korban, mendapat informasi dari warga bernama Dedi bahwa korban dan terduga pelaku terlihat masuk ke sebuah rumah kosong milik Santo. Namun saat Saril tiba di lokasi, keduanya sudah melarikan diri, dan hanya ditemukan barang milik korban berupa sandal dan celana. Upaya pengejaran sempat dilakukan namun keduanya tidak ditemukan saat itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar salah satu anggota tim Subdit Renakta, Rabu (23/07/2025).

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak dan perempuan. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mengawasi anak-anak demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Rey)
Tak-berjudul81-20250220065525