Sebanyak (62) Tersangka Pengedar Sabu. Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Daftar Isi

 

PRESS RELEASE- Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin dan anggota lainnya saat pres rilis di Polres Lubuklinggaum Jumat, (11/72025) 


RNN, COM, LUBUK LINGGAU - Sat Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus 62 tersangka diduga pengedar narkoba selama 6 bulan terakhir mulai Januari hingga bulan Juni 2025.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin saat pres rilis di Polres Lubuklinggau Jumat, (11/72025) 

"Periode bulan Januari hingga bulan Juni 2025 ada 62 tersangka yang sudah kami amankan selama 6 bulan," kata Kapolres. 

Dari 62 tersangka tersebut menurutnya sudah ada yang dinyatakan lengkap dan sudah P21. Lalu yang sudah dilimpahkan tahap 2 sebanyak 30 orang. Kemudian saat ini yang masih proses sidik sebanyak 32 orang. 

"Dimana 23 tersangka diantaranya kita titipkan dan 9 orang tersangka di tahan di rutan Polres Lubuklinggau," ujarnya. 

Ia juga menambahkan, dari kasus yang diungkap tersebut, ikut pula diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya barang bukti sabu sebanyak 400,21 gram, ekstasi 367 butir atau 96,76 gram dan ganja kering 195,81 gram. 

"Jadi total yang berhasil dilakukan ungkapan oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dari bulan Januari hingga bulan Juni 2025 sebanyak 692, 78 gram," ungkapnya.

Lebih lanjut, terakhir Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap tiga kasus yang cukup menonjol. Dimana barang bukti dari pengungkapan yang pertama diamankan sebanyak 103,49 gram sabu. 

Selanjutnya pengungkapan yang kedu sebanyak 101 gram sabu dan terakhir sebanyak 129,56 gram sabu dengan 5 butir ekstasi.  

"Untuk persangkaan dikenakan disini Pasal 114 ayat 1, 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang di Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun," terangnya. 

Menurut Kapolres, pengungkapan ini merupakan upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah terjadinya peredaran-peredaran narkoba yang beredar dalam wilayah hukum Polres Lubuklinggau. 

"Jadi kita juga melakukan metode-metode dalam hal ini di titik-titik perbatasan. Disitu kita pantau, sehingga kita mengantisipasi masuknya jalur-jalur yang kita duga menjadi jalur masuknya narkotika," bebernya.

"Disitu kita rutin melakukan patroli dan juga kita monitor sekiranya terjadi peredaran-peredaran yang berada di kota Lubuklinggau," pungkasnya.(Nasrullah)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1