Perempuan di Pangkep Tipu Rekan Sendiri Rp441 Juta Bermodus Pinjam Modal Usaha
RNN.com - Pangkep, 30 Juli 2025 — Seorang wanita berinisial W (30), warga Coppo Tompong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri. Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan pertemanan untuk mengelabui korban dengan dalih meminjam uang sebagai modal usaha.
Korban berinisial NR (37), warga Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pangkep setelah menyadari telah menjadi korban penipuan. Dari laporan yang diterima, total kerugian mencapai Rp441 juta. Angka tersebut mencakup uang tunai dan emas seberat 439,71 gram senilai sekitar Rp360 juta yang turut digadaikan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan yang cukup dekat. Kedekatan itu dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban agar meminjamkan uang secara bertahap dengan dalih fiktif.
"Karena hubungan pertemanan, korban tidak menaruh curiga. Namun ternyata semua alasan yang digunakan pelaku hanyalah akal-akalan belaka," jelas AKP Muhammad Saleh dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pelaku juga menggunakan nama-nama orang lain seolah-olah mereka merupakan pihak ketiga yang akan menerima pinjaman, guna memperkuat tipu daya terhadap korban. Bahkan untuk memperlancar aksinya, pelaku sempat membayar bunga pinjaman secara rutin. Namun uang bunga tersebut ternyata bersumber dari dana korban sendiri yang sudah dikuasai lebih dahulu.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Pangkep. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dalam urusan pinjam-meminjam uang, bahkan jika permintaan datang dari orang terdekat sekalipun.(AL)