Korban Dugaan Penggelapan Uang Rp540 Juta oleh Ibu Bhayangkari Minta Keadilan ke Kapolri
RNN.com - Baubau, Sulawesi Tenggara —Seorang warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial SN mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana hingga mencapai Rp540 juta oleh pasangan suami istri yang diduga merupakan oknum anggota Polri dan istrinya, seorang Ibu Bhayangkari. Kasus ini menyita perhatian setelah SN justru dilaporkan balik oleh pihak terduga pelaku atas tuduhan pencurian, meski ia merasa menjadi korban utama dalam perkara ini.
Kisah bermula pada 21 Desember 2023, saat pasangan tersebut mendatangi rumah SN dan menawarkan kerja sama usaha di bidang skincare. Dengan janji keuntungan bulanan sebesar Rp30 juta, SN tergiur dan mentransfer dana senilai Rp240 juta dalam rentang waktu 21 hingga 26 Desember 2023 sebagai modal awal.
Tak lama berselang, pada awal Januari 2024, sang istri kembali meminta tambahan dana sebesar Rp250 juta, dengan janji akan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Namun janji tersebut tak kunjung ditepati. Permintaan berlanjut, dan pada 22 Februari 2024, korban kembali diminta memberikan pinjaman sebesar Rp50 juta, dengan janji pelunasan satu bulan. Sayangnya, hingga kini seluruh dana yang telah disetorkan SN tak ada yang dikembalikan.
Korban sempat dihubungi oleh suami pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian, pada 22 November 2024. Dalam pesan WhatsApp tersebut, ia meminta waktu pelunasan hingga tahun 2025 dengan alasan menunggu pencairan dana bank. Namun, tak lama setelah itu, nomor SN diblokir dan komunikasi pun terputus.
SN kemudian mendapatkan informasi bahwa seluruh aset milik sang Ibu Bhayangkari telah disita bank di Kota Baubau. Keberadaan pasangan tersebut pun tidak diketahui hingga saat ini. Merasa ditipu, SN akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra di Kendari pada 21 Maret 2025. Namun hingga kini, laporan yang diajukan SN tak kunjung diproses secara serius meskipun seluruh bukti dan saksi telah disiapkan.
Lebih memprihatinkan, SN justru dilaporkan balik oleh pelaku atas tuduhan pencurian dan mendapat surat undangan klarifikasi pada 8 Mei 2025. Ia pun memenuhi panggilan pada 10 Mei, namun merasa keterangannya dan saksi yang ia ajukan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik bernama Kamil Hardiman.
Setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, SN kembali mendapat panggilan sebagai saksi pada 25 dan 26 Juni 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik justru menyoroti barang-barang yang diamankan SN dari rumah pelaku sebagai jaminan, dan meminta barang tersebut dikembalikan meski dana yang dijanjikan belum dikembalikan.
Tak berhenti sampai di situ, pada 24 dan 25 Juli 2025, penyidik diduga datang ke rumah SN selama dua hari berturut-turut dan melakukan tindakan yang dirasakan sebagai intimidasi untuk menyerahkan barang-barang tersebut.
Kini SN dan keluarganya hidup dalam tekanan mental, ketakutan, serta merasa tidak aman di rumah sendiri. Mereka merasa diperlakukan seperti pelaku, padahal menurut mereka justru menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh orang yang memiliki kekuasaan dan jabatan.
“Kami hanya rakyat kecil pak. Kami cuma minta keadilan. Tolong kami, Pak Kapolri, Kapolda Sultra, Kapolres Baubau. Bagaimana kalau keluarga bapak sendiri yang diperlakukan seperti ini? Anak saya mentalnya hancur,” ujar SN dengan suara terbata.
Kasus ini pun menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan aparat penegak hukum. Mengapa laporan warga biasa tidak segera ditindaklanjuti, sementara laporan dari oknum aparat diproses cepat?
SN berharap jeritannya bisa didengar oleh para pemangku kebijakan dan keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang jabatan ataupun seragam yang dikenakan pelaku.(Rey)