Ketua YLPK Soroti Mandiri Utama Finance: Dugaan Perampasan Mobil Warga Dinilai Langgar UU Fidusia

Table of Contents

RNN.com - 
Gorontalo, 30 Juli 2025 — Dugaan perampasan kendaraan oleh pihak leasing kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kali ini, Mandiri Utama Finance (MUF) menjadi sorotan setelah dilaporkan mengambil unit kendaraan milik nasabah tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Gorontalo, Arman Naway, S.H., angkat bicara menanggapi kasus ini. Arman yang juga merupakan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kabupaten Boalemo menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum fidusia dan sangat merugikan konsumen.

“Sebagai Ketua YLPK dan Ketua Fraksi NasDem, saya menyayangkan tindakan leasing yang terindikasi menipu nasabah. Kami banyak menerima laporan bahwa solusi take over yang ditawarkan kerap tidak menyelesaikan masalah dan justru memperburuk kondisi nasabah,” ujar Arman dalam keterangannya kepada awak media.

Menurutnya, dalam situasi kredit macet, solusi yang ditawarkan seharusnya bersifat membangun, bukan represif. Ia menekankan bahwa restrukturisasi kredit menjadi pilihan yang lebih adil dan manusiawi, terutama jika kendaraan yang menjadi objek pembiayaan masih digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.

“Restrukturisasi kredit bisa memberi napas baru bagi pelaku usaha kecil yang tengah berjuang. Penyitaan bukan jalan keluar ketika konsumen masih beritikad baik dan berusaha bangkit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arman menegaskan bahwa eksekusi terhadap jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh leasing. Proses hukum harus ditempuh, terlebih jika debitur tidak menyetujui penarikan atau terdapat indikasi sengketa. Ia mengingatkan bahwa aturan parate eksekusi harus dijalankan sesuai ketentuan hukum melalui pengadilan.

“Jangan ada arogansi korporasi yang menginjak rasa keadilan rakyat. Jika eksekusi dilakukan tanpa keputusan pengadilan, itu sudah melanggar hukum,” tegas Arman.

Saat ini, YLPK Gorontalo tengah memantau beberapa kasus serupa yang terjadi di wilayah tersebut. Arman menyebut lembaganya membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang perusahaan pembiayaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri lebih dalam praktik leasing di daerah. Masyarakat berharap tidak ada lagi perampasan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.(Rey)

Tak-berjudul81-20250220065525