Hasil Putusan Banding, Terdakwa Vivi Masih Dihukum Tiga Tahun Penjara
SIDANG- Terdakwa Vivi Sumanti saat menghadapi sidang pada saat itu./Foto: Apri Yadi/KLIK86
RNN, COM, LUBUK LINGGAU-Vivi Sumanti (52) tetap menerima hukuman tiga tahun penjara. Hal ini di ungkapkan Majelis Hakim Banding Badrun Zaini, SH saat hasil putusan banding. Selasa (1/7/2025)
Putusan banding itu sama dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang juga tiga tahun penjara.
Dalam SIPP PN Lubuk Linggau Majelis Hakim Banding Badrun Zaini, SH mengatakan bahwa menerima permintaan banding dari Terdakwa Vivi Sumanti
Dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 125/Pid.B/2025/PN Llg tanggal 20 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut,
Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan" ungkap Majelis yang didampingi Hakim Anggota Dr. Erwantoni, S.H., M.H. dan Riza Fauzi, S.H., C.N serta Panitera Pengganti (PP) Wartono, SH
Sementara itu JPU Dewangga Putra, SH membenarkan hal tersebut bahwa putusan banding Vivi sudah keluar.
" Terdakwa Vivi masih tetap dihukum tiga tahun penjara dengan menguatkan dari hasil putusan Hakim PN Lubuk Linggau sebelumnya". Ucap Dewanggah
Seperti sebelumnya kejadian menimpa para korban bermula kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 terdakwa Vivi Sumanti selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Dengan korban atau pembeli, Eko Budiyanto, Abdul Aziz, Novi, Een, Munjirin, Kasiman dan lainnya membeli tanah kaplingan dengan cara kredit dengan terdakwa Vivi Sumanti dengan harga kredit Rp50 juta kalu cash Rp45 juta.
Sehinggah di tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp500 juta oleh terdakwa dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh terdakwa sebesar Rp2 milyar.
Hal ini dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban Een dan korban lainnya mengalami kerugian sekitarRp1,5 milyar (Nasrullah)