Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Mobil Ketua FWJ Bekasi Dihadang Oknum Guru di Jakarta Utara
RNN.com - Jakarta Utara, 29 Juni 2025 — Insiden tidak menyenangkan menimpa rombongan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Jakarta Utara. Sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna silver yang ditumpangi Ketua dan Sekretaris Forum Wartawan JKT/Jaya (FWJ) Indonesia Koordinator Wilayah Bekasi Kota, dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan tenaga pendidik usai meliput sebuah kegiatan lomba.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Alur Laut, Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Rombongan wartawan baru saja meninggalkan lokasi kegiatan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) “Anantajaya” yang digelar selama dua hari di SMP Negeri 151 Jakarta Utara, dan tengah dalam perjalanan kembali ke Bekasi.
Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan yang dikendarai oleh seorang wartawan bernama I-Chan, tiba-tiba dicegat oleh sejumlah pria, di antaranya diduga seorang guru berinisial F dan beberapa rekannya, serta seorang petugas keamanan lingkungan berinisial J. Diduga, aksi penghadangan ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap aktivitas peliputan yang dilakukan oleh tim FWJ.
Insiden tersebut sontak menimbulkan kekhawatiran dan dianggap membahayakan keselamatan rombongan wartawan. Ketua FWJ Bekasi, Rommo, yang berada di dalam kendaraan tersebut, menilai tindakan penghadangan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
“Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mengkonfirmasi pemberitaan. Tapi justru dihadang dan diteriaki dengan tuduhan yang tidak berdasar, bahkan sempat dituduh membawa kendaraan curian. Ini bentuk penghalangan tugas pers,” ujar Rommo.
Pihaknya pun mengaku telah mencoba melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Namun, menurut keterangan yang disampaikan oleh tim FWJ, proses pelaporan tidak berjalan mulus. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam membuat Laporan Polisi (LP) atas peristiwa tersebut.
Jika benar terbukti, tindakan penghadangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
FWJ Indonesia menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait insiden ini dan mendesak aparat kepolisian untuk bersikap tegas dalam menangani kasus penghalangan kerja wartawan.(Supriyadi)